DISSENTING OPINION PUTUSAN PENGADILAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Jerry Mario Laluyan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10169

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana landasan hukum dari Dissenting Opinion di Indo­nesia dan bagaimana praktik Dissenting Opinion dalam putusan majelis hakim pada pengadilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Beda pendapat (Dissenting Opinion) merupakan kondisi di mana dalam suatu Majelis hakim, ada segelintir ha­kim baik seorang atau lebih yang berbeda pendapat dengan mayoritas hakim-hakim lainnya dalam suatu putusan pengadilan. Praktik Dissenting Opinion adalah hal yang baru di Indonesia, bahkan buku literatur yang secara khusus mengulasnya, belum ada. Praktik Dissenting Opinion ini lebih dahulu berkembang dalam yurisprudensi karena untuk pertama kalinya Dissenting Opinion terjadi tahun 2001, yang kemudian dijamin di dalam landasan hukumnya dalam perundang-undangan seperti tercantum dalam Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 19 ayat 5), Undang-undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 45 ayat 10), dan Undang-undang No. 5 tahun2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Pasal 30 ayat 3). 2. Putusan beda pendapat (Dissenting Opinion) wajib dimuat dalam akhir putusan sehingga dapat diketahui apa yang menjadi dasar-dasar hukumnya atau alasan-alasannya. Putusan seperti ini ditempuh sejalan dengan upaya reformasi hukum dan lembaga-lembaga peradilan, walaupun telah ditempuh musyawarah sidang hakim untuk mencapai mufakat bulat, namun jika ada hakim lain yang Dissenting Opinion, maka hal itu bukan merupakan pelanggaran hukum mengingat kebebasan atau kemandirian hakim dijamin oleh hukum dan perundang-undangan. Memang ada peluang timbulnya keengganan atau sikap yang dipandang melawan hakim-hakim yang mayoritas, apalagi di antaranya adalah para hakim senior bahkan Ketua Pengadilan, namun berbeda pendapat harus diterima sebagai cara baru dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

Kata kunci: Dissenting opinion, putusan pengadilan, hukum positif

Author Biography

Jerry Mario Laluyan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-09