KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PRA PENUNTUTAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Richard Olongsongke

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10174

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Pra Penuntutan Perkara Pidana dan bagaimana Cakupan Materi dalam kitab Undang-undang Hukum Acara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Dalam hal Jaksa Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan sudah lengkap, maka sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat (1) KUHAP di atas, ia wajib memberitahukan hal ini kepada Penyidik (Polri) dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima hasil penyidikan itu. 2. Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap. Menurut Pasal 138 ayat (2) KUHAP, pemberitahuan tentang hal ini wajib disampaikan kepada penyidik dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penerimaan berkas itu dari penyidik. Dalam hal seperti ini maka Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.

Kata kunci: Kewenangan, Jaksa, pra penuntutan.

Author Biography

Richard Olongsongke

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-09