TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT KETENTUAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Yesenia Amerelda Laki

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10176

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui baagaimanakah pandangan hukum pidana Indonesia terhadap perdagangan organ tubuh manusia dan bagaimanakah  pengaturan tindak pidana  perdagangan organ tubuh manusia dalam hukum positif Indonesia.  Dengan mmenggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Hukum Pidana pada dasarnya melarang perdagangan organ tubuh manusia, namun apabila organ tubuh manusia itu digunakan untuk kesehatan dan untuk menyambung nyawa seseorang seperti ‘transplantasi’ maka  “Pengaturan Transplantasi Organ Tubuh Manusia di Indonesia†dapat dijelaskan sebagai berikut : Pada Bab VII Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dalam Pasal 204, 205 dan Pasal 206 KUHP membahas tentang sanksi pidana bagi yang memperjualbelikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang. 2. Di dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP, masalah perdagangan organ tubuh manusia merupakan suatu tindak pidana dan pelakunya akan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur sebagai berikut: UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, larangan untuk tindakan transplantasi diatur dalam  Pasal 47, 84, dan Pasal 85; UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, mengatur tentang larangan untuk tindakan  memperdagangkan organ tubuh manusia jelas diatur dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 2, 3, 4, 5, 6 dan Pasal 7, dimana dalam pasal-pasal ini tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia sudah termasuk didalamnya; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam Pasal 64 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 65 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 66 , dan Pasal 67 ayat (1) dan (2) mengatur tentang diperbolehkan untuk melakukan transplantasi organ tubuh untuk tujuan kesehatan, namun pada prinsipnya tetap melarang untuk memperjual belikan organ tubuh manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 192 yang mengatur tentang sanksi pidana; PP No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan   Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia, dalam Pasal 17: Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia dan Pasal 18: Dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Kata kunci:  Perdagangan, organ tubuh, manusia

Author Biography

Yesenia Amerelda Laki

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-09