PERLINDUNGAN ANAK DALAM PROSES PEMIDANAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Veynrich T. E. Merek

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10178

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan anak dalam proses pemidanaan menurut Perundang-undangan dan bagaimanakah perlindungan terhadap anak pelaku tindak kejahatan menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dewasa ini pengaturan-pengaturan mengenai peradilan pidana anak semakin luas dan transparan. Untuk mewujudkan tujuan hukum pidana,  pemerintah Indonesia mendirikan beberapa pengaturan dan lembaga pemasyarakatan yang dikualifikasikan khusus golongan pria dewasa, golongan wanita dan golongan anak. Masing-masing pengaturan dan lembaga pemasyarakatan dimaksud ditentukan untuk membedakan kedudukan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dari masing-masing golongan terhukum, yang termasuk untuk menegakkan hak-hak anak yang melakukan kejahatan-kejahatan pidana atau pelanggaran hukum lainya. 2. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Hakim dalam pemeriksaan awal dipersidangan mempertimbangkan apakah anak akan ditahan atau tidak. Pertimbangannya mengenai apakah anak masih sekolah atau tidak dan apakah orang tuanya masih mampu mendidik anak dan menghadirkan anak dipersidangan dan berbuat baik selama sidang berlangsung.

Kata kunci: Perlindungan anak, proses pemidanaan

Author Biography

Veynrich T. E. Merek

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-09