HUBUNGAN KONTRAKTUAL ANTARA PESERTA DENGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN

Authors

  • Rahmat Hidayat Suadu

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10328

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hukum kontraktual Peserta BPJS dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menurut sistem perundangan Indonesia dan bagaimanakah hubungan kontraktual dan akibat hukum dari klausul kontrak antara peserta dengan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kontrak antara peserta BPJS Kesehatan dengan BPJS adalah kontrak keperdataan yang melibatkan pihak penyedia jasa kesehatan (rumah sakit), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan masyarakat/ konsep kontraktual di sini adalah hubungan mengikat antara satu dengan yang lain dalam hal pelayanan kesehatan. 2. Hubungan hukum antara badan penyelenggara dan fasilitas kesehatan adalah hubungan hukum keperdataan yaitu hukum perjanjian. Dengan demikian, maka hubungan hukum yang terjadi antara BPJS dengan peserta adalah hubungan kontrak yang harus diselesaikan sesuai dengan isi kontrak. Sedangkan hubungan antara fasilitas kesehatan dengan peserta dalam hal ini disebut sebagai pasien merupakan hubungan antara konsumen jasa pelayanan kesehatan dengan rumah sakit. Fasilitas kesehatan meliputi rumah sakit, dokter praktek, klinik, laboratorium, apotek dan fasilitas kesehatan lainnya. Adapun akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari hubungan peserta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah hubungan dalam bidang kontrak yang jika sah maka memiliki kekuatan hukum yang sah, sedangkan jika tidak sah maka kontrak tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam berkontrak. Oleh karena itu, maka sanksi hukum dapat dijatuhkna bagi salah satu pihak yang melakukan kontrak dengan cara yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Kata kunci: Kontraktual, peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Author Biography

Rahmat Hidayat Suadu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-12