FUNGSI PERADILAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN

Authors

  • Klenen Wowor

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10333

Abstract

Hukum di Indonesia tebagi atas 3 bagian penting, yaitu; Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara. Di dalam hukum perdata terdapat suatu sistem yang memungkinkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa perkara perdata di luar pengadilan. Sistem tersebut dikenal dengan arbitrase. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase, menyebutkan: “Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketaâ€. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau Arbitrase adalah suatu peradilan yang dianjurkan oleh undang-undang demi tercapainya tujuan keadilan yakni untuk memberikan kemanfaatan bagi setiap subyek hukum. Arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dijatukan putusan yang bersifat final dan mengikat. Idealnya, para pihak yang menyelesaikan sengketa Arbitrase tidak lagi membawa permasalahan ke pengadilan, baik dalam hal eksekusi ataupun membatalkan putusan Arbitrase. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah fungsi peradilan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan untuk mengetahuai bagaimana kekuatan mengikat keputusan peradilan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode kepustakaan atau library research. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi dari Lembaga Peradilan Arbitrase adalah membantu menyelasaikan penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Arbitrase memberikan kemudahan para pihak dalam proses penyelesaian sengketa baik dalam hal biaya maupun waktu.  Artinya dalam suatu sengketa kedua belah pihak yang bersengketa melakukan suatu perjanjian bahwa suatu ketika terdapat permasalahan maka penyelesaian sengketa dilakukan dihadapan badan Arbitrase. Maka dari itu Arbitrase memberikan kepastian tanpa mengeluarkan waktu yang banyak dan tidak terdapat kerugian yang besar  oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Selanjutnya dalam putusan  Arbitrase menyebutkan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat para pihak. Kemudian  Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase Sehingga, setelah ada putusan arbitrase tidak ada upaya hukum lain yang bisa diajukan oleh pihak yang kalah dan pihak yang menang tinggal menjalankan eksekusi. Kalau pun ada yang menolak putusn Arbitrase ini, alasannnya hanya bisa dilihat dalam pasal 62 ayat (2) di antaranya apabila putusan arbitrase melanggar kesusilaan dan ketertiban umum dan pasal 5 ayat (2) sengketa yang menurut perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.

Author Biography

Klenen Wowor

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-12