PEMBUATAN KONTRAK BISNIS DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT KUHPERDATA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10337Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pembuatan Kontrak Bisnis Menurut KUHPerdata dan bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan dalam pembuatan kontrak bisnis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pembuatan Kontrak Bisnis Menurut KUHPerdata perlu memenuhi kriteria mengenai adanya Adanya Subjek Kontrak, Memenuhi Syarat Sahnya Perjanjian, mengetahui Tahapan Dalam Pembuatan Kontrak Bisnis, kontrak harus dilakukan dengan menggunakan Teknik Penyusunan Kontrak berupa Obyek dan Hakekat suatu kontrak, Kemampuan merancang kontrak, dan Anatomi kontrak. 2. Akibat Hukum Pembuatan Kontrak Bisnis Menurut KUHPerdata adalah akibat hukum bagi kontrak yang sah dan akibat hukum bagi kontrak yang tidak sah. Adapun jenis akibat hukumnya bisa berupa ganti kerugian, batalnya kontrak dan penyelesaian pada ranah pengadilan perdata yang umumnya dilakukan melalui mekanisme arbitrase dan mediasi serta peradilan umum sesuai dengan keinginan para pihak yang terlibat di dalam kontrak bisnis.
Kata kunci: Kontrak, bisnis, akibat hukum