DAMPAK YURIDIS PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTONIK

Authors

  • Debora Maya Mangadil

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11149

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak yuridis penggunaan Media Sosial menurut UU No 11 Tahun 2008 dan bagaimana peran dan fungsi Media Sosial terhadap masyarakat menurut UU No 11 tahun 2008, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa faktor yang mempengaruhi penyalah-gunaan Media sosial adalah kebebasan masyarakat untuk penggunaan tekonologi melalui berbagai perangkat tekonologi seperti hand phone, dan komputer kemudian melakukan pengunduhan aplikasi melalui sarana internet yang tidak berbayar. Terjadinya penyalah-gunaan tersebut tanpa memikirkan dampak akibat penggunaan teknologi informasi yang merugikan setiap orang yang menggunakannya, termasuk belum ada aturan batas usia penggunaan teknologi tersebut, yang saat ini telah digunakan oleh anak-anak yang belum dewasa yaitu di bawah 18 tahun. Faktor lain yang mempengaruhi kehidupan masyarakat adalah, baik yang belum dewasa maupun sudah dewasa, lebih bersifat indivudualistis, dimana tidak terjadi komunikasi secara verbal, melainkan hanya melalui media sosial. Dengan demikian hubungan sosial kemasyarakat dapat terganggu, dan kebebasan mengeluarkan pendapat semakin tidak dapat terkontrol berakibat pada perbuatan yang melanggar hukum. Dampak Yuridis penggunaan Media Sosial sebagai perangkat lunak yang terpopuler di dunia termasuk Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana setiap orang yang menggunakan dengan melawan hukum dapat di kenakan sanksi Pidana menurut Undang-Undang tersebut, termasuk Perundang-undangan lainnya seperti KUHP, berhubungan dengan pencemaran nama baik dan atau penghinaan, sehingga Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE, cukup dapat di adaptasi terhadap berbagai perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, khususnya dibidang teknologi informasi.

Kata kunci: media social, informasi dan transaksi elektronik

Author Biography

Debora Maya Mangadil

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-01-31