KAJIAN JURIDIS KORBAN SALAH TANGKAP OLEH POLISI DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Nathalia Waturandang

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11198

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  pengaturan hukum tentang korban salah tangkap oleh polisi menurut hukum acara pidana dan bagaimana korban salah tangkap oleh polisi dilihat dari aspek hak asasi manusia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Salah tangkap dalam proses peradilan pidana  dikenal dengan error in persona yaitu kekeliruan dalam penangkapan mengenai orangnya atau disebut juga dengan disqualification in person yang berarti orang yang ditangkap atau ditahan terdapat kekeliruan.Polisi sebagai penyidik yang melakukan error in persona atau   disqualification in person dapat dituntut oleh korban salah tangkap ke pengadilan melalui  sidang pra peradilan pidana dengan tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur dalam KUHAP  pasal 77 ayat 1 mengenai sah atau tidaknya penangkapan  tersebut. Sebagai aturan pelaksanaannya Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan PP 27 Tahun 1983 tentang Pemberian Ganti Rugi kepada  korban salah tangkap dengan sejumlah uang satu juta rupiah,  Pemerintah seharusnya  melakukan revisi kembali dan menyesuaikan dengan kondisi dan Kebutuhan dan Pemajuan Perlindungan Hak Asasi Manusia saat ini. Namun disisi lain sebagai  pelaku yang melakukan salah tangkap tersebut yang dalam hal ini (polisi) harus juga diberikan sanksi berupa sanksi administrative, kode etik kepolisian dan sanksi pidana jika korban mengakibatkan luka atau meninggal dunia. 2. Implementasi Hak Asasi Manusia dalam melindungi korban salah tangkap  yang dilakukan polisi dalam proses peradilan pidana sesungguhnya sudah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian yaitu  Undang Undang Nomor   2   Tahun 2002 serta Code of Conduct Law Officer yang menekankan pada perlindungan hak asasi manusia, namun dalam pelaksanaan, korban salah tangkap oleh polisi tersebut enggan untuk menggugat kembali kepada penyidik/ polisi sebagai pelaku salah tangkap disebabkan karena disamping rasa takut untuk berurusan kembali dengan polisi, juga korban akan mengeluarkan biaya perkara lebih yang besar dari pada ganti rugi yang akan diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah no 27 Tahun 1983  adalah  1 juta rupiah.

Kata kunci: salah tangkap, polisi, hak asasi manusia

Author Biography

Nathalia Waturandang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-09