EKSISTENSI JAKSA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM PERAMPASAN HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Ensis Marwan Kay

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i2.11214

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Jaksa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana Jaksa sebagai Pengacara Negara melaksanakan fungsinya pada perampasan hasil tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Eksistensi Jaksa meliputi Jaksa sebagai Penuntut Umum, Jaksa sebagai Pengacara Negara, dan Jaksa sebagai Penegak Hukum yang saling berkaitan erat satu sama lainnya dalam sistem hukum pidana dan hukum acara pidana di Indonesia. 2. Jaksa Pengacara Negara, mewakili negara dan untuk serta atas nama negara/pemerintah melakukan tugasnya berdasarkan kuasa khusus seperti pada perampasan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi. Eksistensi Jaksa Penuntut Umum ditemukan pada Pasal 38B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, eksistensi Jaksa Pengacara Negara ditemukan dapat Pasal 38C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kata kunci: Eksistensi Jaksa, Pengacara negara,perampasan, tindak pidana korupsi

Author Biography

Ensis Marwan Kay

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-09