HAPUSNYA HAK MENUNTUT DAN MENJALANKAN PIDANA KARENA DALUWARSA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA (TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA)

Authors

  • Marshaal Semuel Bawole

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i4.11887

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara hukum ketentuan tentang hapusnya hak menuntut dan kewajiban menjalankan pidana karena daluwarsa dalam sistem hukum pidana di Indonesia, dan mengkaji secara hukum tentang hapusnya hak menuntut dan kewajiban menjalankan pidana ditinjau dari hak asasi manusia di Indonesia. Penelitian terhadap penulisan ini dilakukan dengan mempergunakan metode juridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, serta asas-asas hukum, sejarah hukum, serta doktrin. Metode yuridis normatif itu sendiri mengunakan pendekatan-pendekatan antara lain pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan teori (theory approach), pendekatan perbandingan (statute comparing) dan pendekatan historis (historical approach)[1]. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan daluwarsa dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana Indonesia bertentangan dengan konsep dari hukum pidana itu sendiri, baik dari segi tujuan hukum pidana, fungsi hukum pidana, dasar pemidanaan serta alasan pemidanaan, yang dimana hukum pidana seharusnya melindungi kepentingan hukum individu, masyarakat, dan negara, terjadi sebaliknya seakan-akan melindungi penjahat dengan ketentruan daluwarsa, pada akhirnya korban tidak mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Hak asasi manusia menjamin adanya rasa keadilan bagi setiap orang, jaminan akan keadilan dalam regulasi nasional Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ketetapan MPR, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini menunjukan bahwa jaminan akan keadilan dilindungi dalam regulasi hak asasi amnesia di Indonesia, dan daluwarsa yang terdapat dalam ketenmtuan hukum pidana Indonesia tidak mencerminkan jaminan akan keadilan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Kata kunci: Daluwarsa, Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia.

[1] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,  Kencana, Surabaya, 2005, hlm 93.

Author Biography

Marshaal Semuel Bawole

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-04-25