ABORTUS MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Rochmansyah Setiono

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11955

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aborsi menurut pandangan Hukum Islam dan bagaimana aborsi menurut pandangan Hukum Positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Aborsi dalam Hukum Islam itu diharamkan apabila dilakukan sesudah  Ruh ditiupkan, yaitu setelah janin sudah berumur 4 (empat) bulan dan ulama sudah bersepakat terhadap hal tersebut, Namun memang ada 3 pendapat ulama menganai sebelum ruh ditiupkan atau sebelum usia janin 4 (empat) bahwa hukum Aborsi itu (Makruh, mubah dan haram). 2. Aborsi dalam hukum positif Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidak dibenarkan atau dilarang. kecuali, Aborsi sebagaimana dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan: Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri; Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Kata kunci: Abortus, Hukum Islam, Hukum Positif

Author Biography

Rochmansyah Setiono

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-04-27