YURISDIKSI TERITORIAL ATAS KAPAL ASING DALAM PENCEGAHAN ILEGAL FISHING DI WILAYAH PERAIRAN INDNESIA DAN PHILIPINA

Authors

  • Lusy K. F. R. Gerungan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i7.12612

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan yurdiksi territorial terhadap kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di perairan wilayah kedaulatan dan bagaimana pengakuan internasional terhadap yuridiksi territorial yang diterapkan oleh Indonesia terkait dengan penindakan dan penenggelaman kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di wilayah Indonesia serta bagaimana format penegakan hukum terhadap kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan R.I. yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Adanya paradigma baru dalam pengaturan hukum dengan yuridiksi territorial dalam penenggelaman kapal asing sebagai pelaku illegal fishing. 2. Format pengaturan tentang kewenangan negara dalam menindak kapal-kapal asing di wilayah territorial berdasarkan prinsip internasional. 3. Paradigma baru dalam pengaturan internasional dalam penanganan dan pencegahan praktek illegal fishing. Kata kunci: Yurisdiksi teritorial, kapal asing, ilegal fishing, perairan

Author Biography

Lusy K. F. R. Gerungan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-11