GANTI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Rudolf Sam Mamengko

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i7.12613

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya perbuatan melawan hukum dalam kasus pencemaran lingkungan hidup dan bagaimana ganti kerugian akibat pencemaran lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perbuatan melawan hukum dalam kasus pencemaran lingkungan hidup dapat menimbulkan akibatnya terjadi perubahan terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup baik secara langsung atau tidak langsung dan melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ganti kerugian atau melakukan tindakan tertentu dikenakan kepada penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum mencemarkan lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian pada orang lain. Hal ini merupakan realisasi dari asas asas pencemar membayar. 2. Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. Ganti kerugian dan pemulihan lingkungan yang merupakan realisasi dari asas pencemar membayar yang berlaku dalam hukum lingkungan hidup perlu dilaksanakan semaksimal dalam menegakkan sanksi perdata bagi pihak pencemar melalui pengadilan. Kata kunci: Ganti kerugian, melawan hukum, pencemaran, lingkungan hidup

Author Biography

Rudolf Sam Mamengko

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-11