FUNGSI ALAT BUKTI SIDIK JARI DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

Authors

  • Nancy C. Kereh

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i7.12619

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi alat bukti sidik jari dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana dan bagaimana kekuatan pembuktian sidik jari sebagai alat bukti. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Fungsi alat bukti sidik jari dalam mengungkap tindak pidana sangat bermacam-macam yaitu dapat digunakan sebagai upaya melacak pelaku kejahatan, sebagai bahan dokumentasi terhadap para tersangka yang dipidana, dapat dijadikan sebagai alat untuk menentukan pelaku suatu tindak pidana, dapat digunakan dalam membantu pihak kepolisian menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat dalam kaitannya dengan pengungkapan suatu kasus, merupakan alat bukti utama dalam mengungkap tindak pidana, dapat digunakan penyidik sebagai barang bukti di pengadilan. 2. Kekuatan pembuktian sidik jari dapat dilihat pada kedudukan sidik jari sebagai alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat dan alat bukti petunjuk sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Sidik jari mempunyai tingkat kredibilitas yang tinggi dan memenuhi kriteria ketepatan dan ketelitian. Kekuatan pembuktian sidik jari sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara pidana yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli, surat dan petunjuk adalah kuat dan sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Kata kunci: Alat Bukti Sidik Jari, tindak pidana, pembunuhan berencana.

Author Biography

Nancy C. Kereh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-11