Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum divestasi pada perusahaan pertambangan asing di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan kewajiban divestasi saham pada PT Freeport Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan divestasi harus diakui tidaklah mudah untuk dilaksanakan mengingat hal ini menyangkut kelangsungan dari suatu badan usaha dan tidak dapat dipungkiri adanya berbagai kepentingan dibaliknya. Regulasi mengenai divestasi yang telah diatur mulai dari UU Nomor 1 tahun 1967, UU Nomor 25 tahun 2007, UU Nomor 4 tahun 2009, PP Nomor 23 tahun 2010, PP Nomor 24 tahun 2012, PP Nomor 77 tahun 2014, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2013, belum cukup untuk mengakomodir mengenai permasalahan terkait divestasi. Banyaknya aturan yang ada dapat menimbulkan dualisme hukum selain itu aturan-aturan telah ada itu tidak secara detail mengatur tentang divestasi dikarenakan terdapat hal-hal yang belum diatur dalam aturan-aturan tersebut. Pemerintah terkesan ragu-ragu dalam memberlakukan kewajiban divestasi kepada investor asing. Hal ini tentu perlu menjadi catatan mengingat adanya hak penguasaan Negara terhadap sumber daya alam menurut UUD 1945. 2. Berdasarkan amanat UU Nomor 4 tahun 2009 Divestasi khususnya divestasi saham menjadi kewajiban bagi investor asing. Tetapi, pada perkembangannya divestasi saham PT Freeport mengalami berbagai hambatan pada saat realisasi. Hal ini disebabkan karena berbagai faktor diantaranya karena lemahnya Undang-undang yang berlaku, ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari ketentuan peralihan UU Nomor 4 tahun 2009, kurangnya komitmen dari PT Freeport Indonesia serta tidak adanya sanksi tegas apabila kewajiban divestasi tidak terlaksana. Dalam Pasal 119 huruf a UU Nomor 4 tahun 2009 hanya mengatur tentang pencabutan izin jika pemegang izin tidak memenuhi ketentuan undang-undang sementara sanksi yang diberlakukan hanya berupa sanksi administratif. Sementara itu, muncul permasalahan lain yaitu, harga saham yang ditawarkan PT. Freeport Indonesia kepada Pemerintah terlalu mahal yang menyebabkan sulit terealisasinya divestasi ini.
Kata kunci: Divestasi, perusahaan, pertambangan asing