PEMBERHENTIAN JAKSA DARI TUGAS DAN KEWENANGAN SEBAGAI PEJABAT FUNGSIONAL

Authors

  • Nolla Makalikis

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1315

Abstract

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sertra wewenang lain berdasarkan undang-undang. UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 12 menyatakan Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena permintaan sendiri; sakit jasmani atau rohani terus-menerus; telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun; meninggal dunia; tidak cakap dalam menjalankan tugas. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian. Pasal 5 menyatakan: Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan: dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya; melanggar larangan perangkapan jabatan/pekerjaan; melanggar sumpah atau janji jabatan; atau melakukan perbuatan tercela.

Kata kunci: pemberhentian jaksa

Downloads

Published

2013-03-31