KEAMANAN PANGAN DENGAN PENDEKATAN BUDAYA DAN KEARIFAN LOKAL DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DI MINAHASA TENGGARA

Authors

  • Anna S. Wahongan Dan Mien Soputan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i9.14171

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi keamanan pangan dengan pendekatan budaya dan kearifan local dalam upaya perlindungan hukum bagi konsumen di Minahasa Tenggara dan bagaimana strategi dalam menciptakan keamanan pangan dengan pendekatan budaya dan kearifan local sebagai upaya untuk melindungi konsumen di Minahasa Tenggara. Dengan menggunakan metode penelitian sosio-yuridis disimpulkan: 1. Hasil survey dan pengambilan data yang sudah peneliti lakukan di empat  wilayah kecamatan di Minahasa Tenggara, yaitu Kecamatan Ratahan, Kecamatan Tombatu, Kecamatan Belang dan Kecamatan Ratahan Timur menunjukkan bahwa kondisi keamanan pangan local yang ada di pedesaan pada dasarnya secara kasat mata adalah aman untuk dikonsumsi, dengan berbagai macam produk  pangan yang menjadi ciri khas daerah seperti gula aren, gula semut, dodol salak, kopi biji salak, aneka jajanan dan cemilan atau kue-kue tradisional walaupun kebanyakan produk pangan yang beredar belum semuanya diuji klinis di laboratorium dan cara masyarakat menciptakan pangan yang aman di pedesaaan dilakukan dengan cara teknologi yang sangat sederhana dan hanya dapat memenuhi kebutuhan dalam jumlah sedikit. Dan hasil survey juga menunjukkan bahwa belum pernah ada kasus yang membuat konsumen menderita sakit karena mengkonsumsi produk pangan local di daerah Minahasa Tenggara. Hanya saja belum ada dasar aturan yang memayungi terciptanya produk  pangan yang aman dengan pendekatan budaya dan kearifan local sebagai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen. 2. Sebagai strategi dalam menciptakan keamanan pangan dengan pendekatan budaya dan kearifan local dalam upaya perlindungan hukum bagi konsumen di Minahasa Tenggara,  maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin tersedianya pangan local bagi masyarakat, keterjangkauan pangan oleh seluruh masyarakat,  kelayakan untuk diterima konsumen, kemanan untuk dikonsumsi dan kesejahteraan masyarakat, keluarga dan perorangan. Dalam kegiatan atau proses produksi pangan lokal, untuk dapat diedarkan atau diperdagangkan harus memenuhi ketentuan tentang sanitasi pangan, bahan tambahan pangan, residu cemaran dan kemasan pangan. Hal lain yang perlu diperhatikan  oleh setiap produsen pangan adalah diwajibkan untuk terlebih dahulu pangan yang dihasilkan diperiksa di laboratorium sebelum diedarkan. Di samping itu didukung oleh kelembagaan dan budaya local / domestic, distribusi dan ketersediaan pangan secara berkelanjutan dengan memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha seluas-luasnya.

Kata kunci: Keamanan Pangan, budaya dan kearifan lokal, perlindungan hukum, konsumen

Author Biography

Anna S. Wahongan Dan Mien Soputan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-11-23