PERAN FORENSIK DALAM KASUS MALPRAKTEK MENURUT PASAL 133 KUHAP

Authors

  • Ridwan Darma

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i9.14209

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran ilmu kedokteran forensik dalam mengusut tindak pidana dan bagaimana bedah  mayat menurut hukum pidana. Dengan  menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Ilmu Kedokteran Forensik merupakan cabang ilmu kedokteran yang memanfaatkan Ilmu Kedokteran dan ilmu lain yang terkait untuk kepentingan penegakan hukum. Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang menegaskan dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. 2. Kebijakan hukum di Indonesia berdasarkan hukum positif saat ini tentang masalah bedah mayat diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.

Kata kunci: Forensik, malpraktek.

Author Biography

Ridwan Darma

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-11-23