MENGGERAKKAN ORANG YANG BELUM DEWASA UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN MENURUT PASAL 293 KUHP

Authors

  • Calvin Edgar Tengker

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i9.14211

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan perbuatan melanggar kesusilaan dalam masyarakat Indonesia dan bagaimana cakupan kejahatan terhadap kesusilaan menggerakkan orang yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan cabul dalam Pasal 293 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Cakupan kejahatan terhadap kesusilaan dalam masyarakat Indonesia adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja melanggar kesusilaan yang berhubungan dengan seksual yang pada umumnya menimbulkan perasaan malu, jijik atau merangsang nafsu birahi orang yang melihatnya, namun amat tergantung pada watu dan tempat perbuatan itu dilakukan serta pandangan atau pendapat masyarakat setempat. 2. Cakupan perbuatan menggerakkan orang yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan cabul sebagai kejahatan terhadap kesusilaan dalam Pasal 293 KUHP adalah bahwa perbuatan menggerakkan itu diwujudkan dengan memberi uang atau benda, menjanjikan memberi uang atau benda dengan menyalahgunakan keadaan atau hubungan dengan penyesatan kepada orang yang belum dewasa yang baik tingkah lakunya untuk melakukan perbuatan cabul. Kejahatan terhadap kesusilaan dalam pasal 293 KUHP ini merupakan tindak pidana aduan absolut. Dengan demikian kejahatan ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban.Kata kunci: Belum dewasa, cabul, kejahatan, kesusilaan

Author Biography

Calvin Edgar Tengker

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-11-23