TATA CARA PELAKSANAAN WAJIB LAPOR SERTA REHABILITASINYA BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Authors

  • Fernando Aditya Polii

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15162

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan Wajib Lapor serta rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika menurut UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan apa yang menjadi faktor penyebab orangtua/wali dari pecandu Narkotika tidak melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta kendala apakah yang sering dihadapi dalam pelaksanaan rehabilitasinya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tata cara pelaksanaan wajib Lapor yang pertama dimulai dari pelaporan seorang pecandu Narkotika ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk memperoleh haknya mendapatkan rehabilitasi baik itu medis atau sosial. Wajib Lapor dapat dilakukan sebelum atau sesudah Pelaku penyalahgunaan Narkotika/pecandu terjerat oleh hukum. Pelaksanaan wajib lapor dilakukan untuk mencegah seorang pecandu jatuh lebih jauh dalam pemakaian obat terlarang tersebut begitupulah untuk menjaga kesehatan dari pecandu, setelah melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor, pelaku penyalahgunaan Narkotika/pecandu akan melewati beberapa proses seperti Asesmen yang bertujuan untuk mengetahui keadaan dari pecandu, dilakukan dengan cara wawancara, observasi, pemeriksaan fisik dan psikis. 2. Yang menjadi faktor penyebab orang tua/wali dari pecandu belum cukup umur tidak melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor ada 2 yaitu faktor internal dan eksternal dimana faktor internalnya adalah karena menurut orangtua/wali, anak bisa menjadi aib bagi keluarga dan juga karena orang tua tidak tega melaporkan anaknya ke Institusi Penerima Wajib Lapor, kemudian Faktor Eksternalnya adalah karena orang tua/wali takut anaknya akan dipenjara setelah melapor dan juga orang tua/wali takut anaknya akan berhenti sekolah jika  menjalani rehabilitasi dan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan rehabilitasi adalah karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat bahwa pecandu atau pelaku penyalahgunaan Narkotika tidak dimasukkan ke penjara melainkan direhabilitasi, takutnya orang tua akan rusaknya pencitraan keluarga, kurangnya sosialisasi dari BNN di pedesaan dan juga masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui bahwa program rehabilitasi di tanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Kata kunci: Tata cara, wajib lapor, rehabilitasi, penyalahgunaan, narkotika

Author Biography

Fernando Aditya Polii

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-02-23