EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999

Authors

  • Reza A. Ngantung

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15164

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur eksekusi putusan arbitrase nasional dan bagaimana pengaturan tentang eksekusi putusan arbitrase oleh pengadilan negeri.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Prosedur untuk eksekusi suatu putusan arbitrase dahulu dipersilakan pihak yang kalah untuk sukarela melaksanakan sendiri putusan arbitrase tersebut. putusan tersebut didaftarkan terlebih dahulu dalam akta pendaftaran di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Kewajiban pendaftaran putusan dibebankan kepada salah seorang arbiter. Bila para pihak mengetahui selesainya pendaftaran, maka dapat diajukan exequatur. Sebelum ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan perintah eksekusi, haruslah dahulu diberikan exequatur terhadap putusan. Kemudian langsung dikeluarkan penetapan perintah eksekusi. 2. Ketentuan tentang eksekusi atas putusan Arbitrase yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dengan sebelumnya dilakukan terlebih dahulu pengujian atas kebenaran syarat formil dan materiil serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena putusan Arbitrase adalah suatu putusan dari lembaga peradilan negara selain Pengadilan Negeri, bagaimana mungkin putusannya dikoreksi lagi oleh lembaga peradilan lainnya. Pengaturan eksekusi putusan Arbitrase oleh Pengadilan Negeri, berpotensi akan menghambat perkembangan lembaga Arbitrase nasional. Apabila putusan Arbitrase dinyatakan tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, maka putusan Arbitrase tersebut dinyatakan tidak memiliki nilai hukum.

Kata kunci: Eksekusi putusan, Arbitrase Nasional

Author Biography

Reza A. Ngantung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-02-23