PEMBATALAN ATAS PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KUHPERDATA

Authors

  • Erni Bangun

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15168

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perbedaan sistem hukum waris menurut BW dengan sistem hukum waris Adat dan bagaimana terjadinya suatu pembatalan pembagian  Harta Warisan menurut KUHPerdata.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengertian dari hukum waris sampai sekarang ini belum terdapat keseragaman sebagai suatu pedoman atau standar hukum, dimana tiap-tiap golongan penduduk memberi arti dan definisi berbeda-beda seperti terlihat dalam hukum waris BW dan hukum waris adat. Tetapi walaupun demikian kalau dilihat dari unsurnya hukum waris adat dan hukum waris BW, mempunyai 3 unsur yang sama yang dimana disebut adanya pewaris, ahli waris dan harta peninggalan. Begitu juga kalau dilihat dari perbedaan dari kedua hukum waris ini, hukum waris adat tidak mengenal “Legitie Portie†tetapi meletakkan kerukunan pada proses pembagian serta dengan memperhatikan keadaan istimewa tiap ahli warisnya. Sedangkan hukum waris menurut BW mengenal hak tiap ahli waris atas bagian tertentu dari harta peninggalan bagian warisan menurut ketentuan undang-undang (Wettelijk Erfdaeel atau “Legitieme Portie†Pasal 913-929). Dalam sistem pembagian harta warisan menurut hukum adat mengenal 3 sistem yaitu : sistem kolektif, sistem mayorat dan sistem individual. Sedangkan hukum waris menurut BW hanya mengenal dua sistem pembagian harta warisan yaitu : sistem Ab Intestanto (menurut undang-undang) dan system Testament (wasiat). 2. Pembatalan pembagian harta warisan dapat terjadi karena tidak meratanya pembagian harta warisan yang dilakukan dalam suatu kekeluargaan, ataupun karena telah dirugikan salah satu pihak diantara ahli warisnya, dalam kitab undang-undang KUHPerdata pembatalan warisan terdapat dalam pasal 1112, yang dimana pembatalan pembagian warisan dilakukan karena : penipuan, paksaan dan telah dirugikan lebih dari ¼ dari salah satu pihak dari ahli warisnya.

Kata kunci: Pembatalan, pembagian harta warisan,

Author Biography

Erni Bangun

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-02-23