KEKUATAN ALAT BUKTI E-MAIL DALAM PERSIDANGAN KASUS PERDATA

Authors

  • Nolfi Papendang

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i1.15169

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah e-mail bisa dijadikan alat bukti dalam perkara perdata berdasarkan Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan bagaimana syarat yang harus dipenuhi agar e-mail bisa menjadi alat bukti  pada pembuktian di pengadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan persidangan perkara perdata maka alat bukti berupa e-mail tersebut dapat digunakan di dalam prsidangan. Mengenai aspek hukum penerapan e-mail dalam menegakkan hukum dengan adanya perkembangan teknologi sekarang ini melalui media komunikasi yang dikenal dengan internet telah mengubah cara berfikir dan bertindak yang kemudian berdampak pada hukum, sehingga perlu adanya pengertian yang jelas mengenai alat bukti dalam proses persidangan. Setelah diberlakukannya UU ITE terdapat penambahan macam alat bukti, dan diakuinya dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 jo. 2. Kekuatan alat bukti e-mail sebagai proses pembuktian dalam persidangan bila dikaitkan dengan Pasal 164 HIR mengenai alat bukti yang sah, maka kekuatan e-mail bila dicetak dianggap sama dengan surat asli dan mempunyai kekuatan yang sama pula dengan akta otentik. Persyaratan utama agar dokumen elektronik itu dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan sistem elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektronik dari pemerintah (Pasal 13-16 UU ITE). Persyaratan yang lain, harus membubuhkan tanda tangan elektronik, menuangkannya dalam kontrak elektronik yang baku, dll. Dengan demikian kedudukan dokumen elektronik sesungguhnya merupakan perluasan dari alat bukti tertulis sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1866 BW. Terhadap kekuatan pembuktian dokumen tertulis dalam hukum pembuktian perkara perdata sangatlah bergantung pada bentuk dan maksud dari dokumen itu dibuat, dokumen elektronik dapat disebut sebagai akta otentik apabila sudah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah dan memenuhi persyaratan sebagai sebuah kontrak elektronik yang sah.

Kata kunci: Kekuatan alat bukti, e-mail, kasus perdata

Author Biography

Nolfi Papendang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-02-23