PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BAGI KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15572Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan bagaimana Pertanggung Jawaban Pemerintah dalam Hal Pengadaan Hak atas Tanah Untuk Kepentingan Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tata Cara Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 di laksanakan dalam tahapan; Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil. 2. Pemerintah mempunyai tanggung jawab yang penting dalam mengupayakan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tidak lepas dari itu Pemerintah juga mempunyai tanggung jawab dalam hal pemberian ganti rugi yang layak dan adil untuk warganya yang menjadi korban pembebasan lahan. Pemberian ganti kerugian dalam hal: Pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang; Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Tanah Pengganti; Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Pemukiman kembali; Pemberian ganti kerugian dalam bentuk Kepemilikan Saham; Pemberian ganti kerugian dalam bentuk lain.
Kata kunci: Pengadaan Tanah, Pembangunan, Kepentingan Umum.