KETENTUAN PIDANA DAN PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Authors

  • Sergio Tuerah

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18496

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan pidana hak paten menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan bagaimana penyelesaian sengketa hak paten menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada pasal 165 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten menentukan tindak pidana paten pada pasal 161, 162 dan 164 merupakan delik aduan, sedangkan dalam pasal 163 merupakan delik murni. Bentuk pelanggaran tindak pidana paten menurut UU Paten sebagaimana diatur pada pasal 161, 162, 163 dan 164. 2. Penyelesaian sengketa hak paten dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: - Penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga, apabila pemegang hak paten merasa dirugikan maka pemegang paten dapat mengajukan gugatan di pengadilan niaga untuk selanjutnya di sidangkan. Selain gugatan ganti rugi biasanya sengketa yang terjadi di pengadilan mengenai hak paten adalah pembatalan hak paten dan penghapusan hak paten. Ini dikarenakan pendaftaran paten tersebut memiliki kesamaan dengan paten yang telah didaftarkan sebelumnya. - Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa, selain melalui pengadilan niaga sengketa hak paten juga bisa diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian sengketa yang paling umum digunakan adalah dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrasi. Pada umumnya para pihak yang bersengketa lebih memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan ganti rugi, karena penyelesaiannya cepat dan efisien dibandingkan dengan penyelesaian di pengadilan.

Kata kunci: Ketentuan Pidana, Penyelesaian Sengketa, Hak Paten, 

Author Biography

Sergio Tuerah

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-22