ASURANSI DALAM BIDANG BISNIS PROPERTI MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Kikie Mogie

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18497

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan asuransi bagi pelaku usaha bisnis properti di Indonesia dan bagaimana pengaturan asuransi sebagai sarana protektif bagi pelaku usaha dalam bisnis properti di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perusahaan asuransi di Indonesia sejauh ini memiliki peranan yang penting dan bermanfaat bagi pelaku usaha bisnis properti di Indonesia dari setiap sektornya. Terutama dalam mempermudah modal usaha bagi pelaku usaha agar menjaga risiko yang kemungkinan buruk bagi perusahaan akan terjadi, berakibat mempengaruhi kestabilan roda berusaha dalam dunia bisnis properti di Indonesia. Peranan asuransi sekarang ini dinilai sebagai langkah cerdas dan pintar bagi pelaku usaha, dan bukan hanya itu saja melainkan bersifat sarana praktis bagi pekerja dan tenaga kerja dalam suatu perusahaan baik lokal dan non lokal di setiap sektor perusahaan yang bergerak dalam usaha properti untuk kemajuan pembangunan yang efektif dan bersinergisitas dalam perekonomian di Indonesia. 2. Selanjutnya, asuransi sebagai langkah praktis bagi pelaku usaha untuk mencegah dan menanggulangi akibat atau hal-hal tak terduga yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, perusahaan asuransi juga sebagai sarana protektif kedepannya, manfaat perusahaan asuransi sebagai partner atau mitra kerja bagi pelaku usaha di Indonesia di nilai sangatlah penting, dalam ruang lingkup hukum perusahaan di Indonesia pelaku usaha dapat menjamin pengelolaan sistem kerja dan keuntungan bagi perusahaannya dengan mengikatkan diri lewat kontrak perjanjian antara perusahaan asuransi dan perusahaan dalam hal ini khususnya pelaku usaha properti, karena sebagai sarana protektif di bisnis properti kecenderungan akan terjadi hal-hal yang tidak akan terduga yang dapat merugikan kestabilan keuntungan berusaha sangatlah besar. Maka dari itu, alangkah baiknya dalam menjalankan suatu organisasi dalam berusaha di Indonesia, mengikatkan badan usaha hukum dengan perusahaan asuransi menjadi langkah yang tepat dan bermanfaat untuk menjaga, baik permodalan, pendapatan, inventaris, dan juga berhubungan dengan ketenagakerjaan dalam suatu perusahaan, khususnya bisnis properti.

Kata kunci: Asuransi, Bisnis, Properti.

Author Biography

Kikie Mogie

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-22