SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Vonny A. Wongkar

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i9.18944

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan, bahwa sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap anak dapat dijatuhkan kepada pengurus korporasi.  Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda sesuai dengan pidana denda yang telah diatur dalam jenis-jenis perbuatan pidana sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kata Kunci: sanksi pidana, korporasi, perlindungan anak.

Author Biography

Vonny A. Wongkar

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-11-23