GOOD GOVERNANCE DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i6.18971Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui hubungan good governance dan hak asasi manusia dalam keterbukaan informasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: Hak asasi manusia dan keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri negara demokratis dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance, sehingga pentingnya keterbukaan informasi dalam mewujudkan good governance diakomodasi oleh tujuan UU KIP untuk menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengolahan badan publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Kata kunci: Good governance, hak asasi manusia, keterbukaan infromasi