POLA HUBUNGAN PRESIDEN DAN DPR MENURUT PERUBAHAN UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i1.18973Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pola hubungan Preisden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurut Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan, bahwa UUD 1945 mengandung baik ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer maupun ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil secara bersama-sama, sehingga UUD 1945 tergolong sebagai Undang-Undang Dasar yang menganut sistem pemerintahan quasi, tetapi karena ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil di dalam UUD 1945 terlihat lebih dominan dibandingkan ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, maka tepatnya sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 disebut sebagai Sistem Pemerintahan Quasi Presidensiil. Oleh karena itu, kesimpulan yang dapat ditarik dari berbagai pengalaman menerapkan sistem yang bersifat campuran dibawah UUD 1945 adalah bahwa pilihan-pilihan mengenai sistem pemerintahan Indonesia di masa depan perlu dengan sungguh-sungguh dikaji kembali untuk makin disempurnakan sehingga dapat menjamin kepastian sistem pemerintahan: presidensiil atau parlementer.
Kata kunci: Pola, hubungan, Presiden, DPR