KAJIAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT MINANGKABAU DI SUMATERA BARAT

Authors

  • Jonaidi Jonaidi

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i1.19177

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara deskriptif-yuridis-normatif. pendekatan penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini akan menggunakan beberapa pendekatan, diantaranya, statute approach, conceptual approach, analytical approach, comparative approach, historical approach, philosopical approach. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu bahan-bahan pustaka, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Pengolahan data dilakukan dengan mengelompokan dan mengsistematisir data yang ada kemudian, data yang diolah tersebut diinterpretasi dengan menggunakan cara penafsiran hukum dan konstruksi hukum yang lasim dalam ilmu hukum, dan selanjutnya data itu dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah dan masyarakat Indonesia melalui berbagai kebijakan dan hukum telah berkomitmen untuk menjamin dan melindungi masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam melalui berbagai produk hukum perundang-undangan nasional, mulai dari UUD 45 dengan diamandemennya pasal-pasal yang berkaitan dengan hak-hak masyarkat adat serta hak-hak tradisional lainnya sampai pada produk hukum daerah berupa peraturan daerah dan peraturan gubernur. Lebih daripada itu semua, ketentuan hukum internasional dan hukum nasional telah merumuskan norma-norma hukum terhadap pengaturan hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam menjadi objek atau erat kaitannya dengan bidang hukum hak asasi manusia secara keseluruhannya. Akan tetapi, pada kenyataannya dengan dibentuknya norma-norma hukum baru yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam, maka berbagai produk hukum internasional dan hukum nasional sangat mempengaruhi pemberlakauan instrumen-instrumen hukum nasional yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Kata Kunci: Kedudukan, Tanah Ulayat, Adat, Minangkabau.

Author Biography

Jonaidi Jonaidi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-04-18