KAJIAN BENDA JAMINAN DEBITUR YANG DINYATAKAN PAILIT OLEH KREDITUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Authors

  • Fillya Brenda Shahnaz Pondaag

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20363

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan debitur yang dinyatakan pailit oleh kreditur dan bagaimana kedudukan kreditur terhadap kepailitan debitur, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan benda jaminan debitur dinyatakan pailit oleh kreditur yaitu debitur yang dinyatakan pailit oleh kreditur dengan berdasarkan putusan hakim kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus benda jaminannya. Jaminannya bisa berupa hak tanggungan, jaminan fidusia. Setiap debitur yang dinyatakan pailit tidak cakap lagi untuk melakukan perbuatan hukum dalam kaitannya dengan pengurusan dan penguasaan benda jaminannya, dan benda jaminan tersebut berada dalam penguasaan kurator dan hakim pengawas. 2. Kedudukan kreditur terhadap kepailitan debitur yakni kreditur dapat mengajukan hak kepailitan tanpa melepaskan hak pemegang jaminnan kebendaannya. Kemudian kreditur dapat mengeksekusi benda jaminan jika debitur tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan atas utangnya. Kreditur pula dapat menjual sendiri barang jaminan tersebut, kreditur mengambil sebesar piutangnya dan sisanya diserahkan kepada kurator.

Kata kunci: pailit, jaminan debitur

Author Biography

Fillya Brenda Shahnaz Pondaag

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-19