ANALISIS YURIDIS TENTANG UPAYA KEHAMILAN DILUAR CARA ALAMIAH (INSEMINASI BUATAN) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • James Hokkie Mariso

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i6.21406

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengeahui bagaimanakah penerapan pelaksanaan inseminasi buatan di Indonesia menurut UU No. 36 Tahun 2009 dan bagaimanakah kedudukan status dan hak bagi anak hasil inseminasi buatan bila benih berasal dari variasi donor, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada dasarnya Inseminasi Buatan merupakan suatu penemuan manusia di bidang sains yakni teknologi reprodusksi dan dapat dijadikan solusi bagi pasangan suami istri yang mengalami kesulitan untuk memiliki keturunan bahkan mengalami kemandulan (Infertilitas). Pelaksanaan Inseminasi Buatan di Indonesia hanya diperbolehkan dengan mengambil sperma/mani laki-laki atau ovum/sel telur perempuan, lalu dimasukkan dalam suatu alat atau rahim perempuan dalam waktu beberapa hari lamanya melalui suatu proses dan fase pembuahan. Di Indonesia pelaksanaan Inseminasi Buatan melalui cara Surrogate Mother (Ibu Pengganti) tidak diperbolehkan dan diharamkan menurut Norma Hukum dan Agama. 2. Hak mewarisi anak hasil proses bayi inseminasi buatan yang menggunakan sperma suami, kedudukan status hukum anak jenis ini dikatakan sebagai anak sah dan dapat disamakan dengan anak kandung yang berhak untuk mendapatkan warisan orang tua kandungnya apabila orang tuanya (pewaris) telah meninggal dunia (Pasal 830 KUH Perdata).Hak mewarisi anak hasil proses bayi inseminasi buatan yang menggunakan sperma donor yaitu status anak itu menjadi anak yang sah apabila melalui pengakuan berhak mendapat warisan dari orang tua yang mengakuinya (Pasal 280 KUH Perdata) sedangkan anak zina tidak memiliki hak waris dari orang tua yuridisnya ia hanya berhak mendapatkan nafkah seperlunya (Pasal 867 ayat (1) KUH Perdata). Hak mewarisi anak dari hasil proses bayi Inseminasi Buatan yang menggunakan Surrogate Mother (Ibu Pengganti) yaitu, dimana status anak tersebut dianggap sebagai anak sah dan mendapatkan hak waris dari orang tua biologis yang menitipkannya (Pasal 830 KUH Perdata).

Kata kunci: inseminasi buatan; kesehatan

Author Biography

James Hokkie Mariso

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-10-26