DELIK PERMUFAKATAN JAHAT DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Mario Mangowal

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i7.21603

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana luas cakupan delik-delik permufakatan jahat (samenspannning) dalam KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Cakupan delik permufakatan jahat (samenspanning) sebagai perluasan tindak pidana, tidak meliputi semua kejahatan dalam Buku II KUHPidana, melainkan hanya untuk delik-delik yang disebut hanyalah beberapa tindak pidana yang disebut dalam Pasal 110 (makar dan pemberontakan), Pasal 116 (surat dan benda rahasia berkenaan dengan pertahanan negara), Pasal 125 (memberi bantuan kepada musuh dalam masa perang), dan Pasal 139c KUHPidana (makar ditujukan kepada negara sahabat).

Kata kunci: Delik, permufakatan jahat.

Author Biography

Mario Mangowal

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-11-21