KAJIAN YURIDIS PENETAPAN BATAS WILAYAH AMBALAT ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Roky Stefanus Baureh

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i9.22764

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan batas wilayah laut menurut UNCLOS dan bagaimana penetapan batas wilayah Ambalat antara Indonesia dan Malaysia berdasarkan hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ambalat adalah blok dasar laut (landas kontinen) yang berlokasi di sebelah timur Pulau Borneo (Kalimantan). Sebagian besar atau seluruh Blok Ambalat berada pada jarak lebih dari 12 M dari garis pangkal sehingga termasuk dalam rejim hak berdaulat bukan kedaulatan. Pada kawasan ini telah terjadi proses eksplorasi dan eksploitasi sejak tahun 1960an namun belum ada batas maritim definitif antara Malaysia dan Indonesia. Dapat dilihat bahwa Wilayah ambalat merupakan milik Indonesia berdasrkan Hukum Laut Internasional (UNCLOS), sementara Malaysia baru menetapkan hukum laut dan mengklaim kepemilikan Ambalat tahun 1979. Dengan demikian mereka secara hukum tidak mempunyai hak cukup kuat sebagai bukti kepemilikan Ambalat. Penentuan garis batas antara kedua negara idealnya mengacu pada UNCLOS dengan memperhatikan keberadaan konsesi sumberdaya alam (minyak, gas) yang sudah ada di kawasan tersebut sejak tahun 1960an. 2. Malaysia sebenarnya paham secara hukum internasional bahwa Perairan Ambalat adalah milik Indonesia. Namun setelah menangnya Malaysia atas kepemilikan Sipadan-Ligitan sehingga Malaysia lebih arogan untuk meluaskan kembali wilayah kedaulatan negaranya. Sebagai negara pantai biasa yang di atur dalam (UNCLOS) dinyatakan bahwa Malaysia hanya diperbolehkan menarik garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus. 

Kata kunci: Kajian Yuridis, Penetapan Batas Wilayah Ambalat, Indonesia dengan Malaysia, Hukum Internasional

Author Biography

Roky Stefanus Baureh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30