FUNGSI LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENEGAH

Authors

  • Abdi Persada Putera Pulukadang

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24653

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit bank bagi UMKM agar mampu meningkatkan usahanya dan bagaimana fungsi lembaga penjaminan kredit dalam pemberian kredit bank bagi UMKM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan pemberian kredit bank bagi UMKM terdiri dari kredit ketahanan pangan dan energi, kredit pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan, kredit usaha pembibitan sapi dan kredit usaha rakyat. UMKM yang membutuhkan kredit dapat menghubungi bank pelaksana terdekat dan memenuhi persyaratan dokumen sesuai yang ditetapkan bank pelaksana dengan mengajukan surat permohonan kredit. 2. Fungsi lembaga penjaminan dalam pemberian kredit bank bagi UMKM adalah memberikan jasa penjaminan bagi UMKM untuk memudahkan mendapat kredit perbankan sekaligus memberikan kepastian pengembalian pinjaman kredit kepada bank. Lembaga penjaminan kredit merupakan solusi yang diperlukan UMKM guna mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan.

Kata kunci: Fungsi Lembaga Penjaminan Kredit, Pemberian Kredit Bank, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Author Biography

Abdi Persada Putera Pulukadang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-07-30