KAJIAN YURIDIS GELAR PERKARA OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24666Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana tugas dan fungsi penyidik Polri dalam penegakkan hokum dan bagaimana pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tugas dan fungsi penyidik polri dalam penegakkan hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tepat dan bisa menjadi acuan untuk penyidik polri melaksanakan tugasnya dalam hal menegakkan hukum, begitu juga dengan tugas dan fungsi polri yang ada dalam KUHAP dimana KUHAP memberikan kewenangan kepada Polri dalam hal melaksanakan tugas sebagai penyidik. Akan tetapi sebagian besar masyarakat belum mengetahui tugas dan fungsi polri dalam penegakkan hukum sehingga banyak masyarakat masih main hakim sendiri. 2. Pelaksanaan gelar perkara dalam proses penyidikan sangat membantu bagi penyidik dalam menentukan arah penyidikan, dapat mengurangi kesalahan dalam proses penyidikan sehingga proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan aturan yang berlaku dan sebagai sarana untuk mendapatkan tanggapan/koreksi dalam rangka untuk menentukan tindak lanjut proses penyidikan dan juga sebagai wadah komunikasi antar penegak hukum. Walaupun ada beberapa faktor yang dapat menghambat proses gelar perkara salah satunya faktor dari masyarakat. Karena masyarakat sangat berperan penting dalam penanganan perkara karena penegak hukum sering mengalami komplain dari masyarakat.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Gelar Perkara, Kepolisian