PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN

Authors

  • Maria Frianni Louisa Karisoh

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24681

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui untuk mengetahui bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum di bidang kepariwisataan khususnya terhadap sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata dan pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan melawan hukum khususnya terhadap sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Bentuk-bentuk melawan hukum di bidang kepariwisataan seperti merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata yakni  melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Yang dimaksud dengan “spesies tertentu†adalah kelompok flora dan fauna yang dilindungi.  Yang dimaksud dengan “keunikan†adalah suatu keadaan atau hal yang memiliki kekhususan/keistimewaan yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti relief candi, patung, dan rumah adat. Yang dimaksud dengan “nilai autentik†adalah nilai keaslian yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti benda cagar budaya;2) Pemberlakuan sanksi pidana terhadap perbuatan melawan hukum menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yaitu  setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kata kunci: Sanksi Pidana, Melawan Hukum, Kepariwisataan

Author Biography

Maria Frianni Louisa Karisoh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-07-30