PERLINDUNGAN HAK POLITIK PEREMPUAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DAN PENGATURANNYA DALAM KONVENSI INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i3.24689Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana bentuk perlindungan hak politik perempuan menurut konvensi internasional dibidang hak asasi manusia dan bagaimana perlindungan hak politik perempuan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak perempuan untuk berpolitik telah diatur dalam beberapa konvensi Internasional, secara tegas telah diatur dalam Konvensi CEDAW yakni tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW).  CEDAW mengatur tentang perlindungan hak politik perempuan, tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 8, yang menentukan bahwa, Perempuan memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemerintahan dan juga hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. 2. Di Indonesia politik tidak mengenal dengan namanya perbedaan gender, baik perempuan maupun laki-laki diberikan hak yang sama tanpa adanya diskriminasi sesuai dengan Undang-uundang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita dan juga pada UUD Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM yang secara tegas melindungi Hak Asasi Manusia dan Kebebasan dasar manusia dalam berpolitik.
Kata kunci: Perlindungan hak politik Perempuan, hak asasi manusia, pengaturannya dalam konvensi internasional.