TANGGUNG JAWAB NEGARA PELUNCUR TERKAIT KERUGIAN YANG DIAKIBATKAN OLEH BENDA ANGKASA DIKAJI DARI LIABILITY CONVENTION 1972

Authors

  • Adriel Berkat Sion Naibaho

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24721

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa benda angkasa dapat menjadi suatu aspek yang merugikan bagi pihak lain dan bagaimana pertanggungjawaban negara peluncur yang diatur dalam Liability Convention 1972 terkait kerugian yang diakibatkan oleh benda angkasa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kegiatan keruangangkasaan selain bermanfaat ternyata dapat menimbulkan kerugian, penggunaan benda angkasa sebagai aplikasi tidak damai merupakan tindakan yang melanggar kedaulatan negara lain, upaya peluncuran benda angkasa juga telah meningkatkan jumlah space debris yang tidak diatur dalam suatu perjanjian internasional manapun, dimana seharusnya negara-negara wajib memperhatikan kepentingan dari negara atau pihak lain yang juga berhak atas penggunaan ruang angkasa secara damai. Perbedaan kemampuan dari tiap negara telah menimbulkan adanya ketimpangan penguasaan terhadap luar angkasa, dimana telah menimbulkan berbagai konflik atas penggunaan yang tidak teratur, seperti pada orbit geostasioner sebagai sumber daya alam yang terbatas, yang kini dipenuhi dengan space debris dan satelit-satelit yang kepemilikannya didominasi oleh negara-negara maju. 2. Terdapat tiga prinsip tanggung jawab utama dalam Liability Convention 1972 yaitu tanggung jawab mutlak, tanggung jawab bersama dan tanggung jawab berdasarkan kesalahan. Prinsip tanggung jawab ini disertai dengan adanya ketentuan pembebasan dari tanggung jawab (exoneration from liability). Liability Convention 1972 cenderung bersifat sangat sempit dan sektoral, sistem tanggung jawab yang terdapat dalam konvensi ini cenderung hanya berpusat pada pengaturan perlindungan hak milik negara, yaitu hanya terbatas kepada pemberian kompensasi atau ganti rugi. Konvensi ini tidak dapat diterapkan terhadap dampak negatif dari benda angkasa yang bersifat global, akibat yang sangat luas terhadap lapisan ozon dan atmosfer pada umumnya, serta lingkungan ruang angkasa.

Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Peluncur, Kerugian, Benda Angkasa

Author Biography

Adriel Berkat Sion Naibaho

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-07-30