KAJIAN HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI INTEGRITAS DAN KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Billy Ridelson Labesak

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24733

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi jaminan memperoleh informasi di pengadilan dan bagaimana bentuk keterbukaan informasi di pengadilan dalam rangka implementasi, integritas dan kepastian hukum di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hak untuk mengakses informasi, termasuk informasi pengadilan, adalah salah satu hak yang dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 19) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 dan UUD 1945. Bentuk Akuntabilitas Hakim dan Pengadilan: Independensi Hakim dan Pengadilan bukanlah tanpa batas. Ia dibatasi oleh berbagai prinsip, termasuk prinsip keterbukaan sebagai sarana mendorong akuntabilitas. “Openness ensures that when judges sit at trial, [they also] stand on trial†(Aharon Barak). Sarana pendidikan Publik serta Pengembangan Hukum: Keterbukaan informasi, khususnya putusan, dapat menjadi sarana pendidikan dan pengembangan hukum. Tentunya jika keterbukaan ini dimanfaatkan oleh stakeholders Pengadilan untuk mengkritisi dan mendiskusikan putusan pengadilan. Peningkatan Kepercayaan Publik: Secara tidak langsung keterbukaan pengadilan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan pelaksanaan keadilan (administration of justice). 2. Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam SK1-144/KMA/I/2011: 1) Informasi yang wajib diumumkan secara berkala Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu: a. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan b. Informasi Terkait Hak Masyarakat c. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan  d. Informasi Laporan Akses Informasi 2) Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh public 3) Informasi yang dikecualikan/dirahasiakan

Kata kunci: keterbukaan informasi; kepastian hukum;

Author Biography

Billy Ridelson Labesak

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-07-30