PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PASIEN EUTHANASIA DI INDONESIA

Authors

  • Elsa Gloria Pangemanan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25806

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak asasi manusia terhadap pasien euthanasia di Indonesia dan bagaimana penerapan hukum bagi pelaku Euthanasia di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Dalam Hak Asasi Manusia, seperti yang kita ketahui bahwa hal yang terpenting dalam masalah Hak Asasi Manusia adalah hak untuk hidup. Jika perbuatan euthanasia tetap dilakukan maka telah melanggar hak mutlak seseorang yang Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR dan terdapat dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah dengan jelas melarang perbuatan-perbuatan yang mengancam nyawa seperti yang tertulis dalam Pasal 338 KUHP s/d Pasal 350 KUHPidana, termasuk didalamnya adalah perbuatan euthanasia yang perbuatannya dilarang oleh hukum positif di Indonesia, sesuai dengan Pasal 304 KUHPidana yang melarang adanya perbuatan euthanasia secara pasif dan Pasal 344 KUHPidana yang melarang adanya perbuatan euthanasia secara aktif, serta pasal-pasal lain yang termasuk dalam delik-delik perbuatan euthanasia. 2. Dilihat dari hukum positif di Indonesia maka perbuatan euthanasia adalah ilegal. Perbuatan euthanasia itu sendiri dititik beratkan pada unsur “atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hatiâ€, jika dapat dibuktikan maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 344 KUHP, sedangkan jika unsur “atas permintaan†tersebut tidak terbukti maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dengan rencana. Jika pelaku melakukannya dengan cara membiarkannya sengsara dan menyebabkan kematian korban dan unsur “atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati†dapat dibuktikan maka pelaku dikenakan pasal 304 KUHPidana, tetapi jika unsur “atas permintaan tersebut†tidak dapat dibuktikan maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana yaitu mengenai pembunuhan biasa.

Kata kunci: Perlindungan Hak Asasi Manusia, Pasien Euthanasia.

Author Biography

Elsa Gloria Pangemanan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-21