PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA BENDA-BENDA BERSEJARAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA

Authors

  • Karen Angela Batara Tuppang

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26837

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak benda-benda bersejarah dan bagaimana peran pemerintah dalam melestarikan benda-benda bersejarah di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan  perlindungan hukum  terhadap benda cagar budaya berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Upaya yang telah di lakukan untuk melindungi benda cagar budaya pada saat ini sudah di maksimalkan dengan melakukan penyelamatan-penyelamatan benda cagar budaya yang ada di daerah pemukiman penduduk. Memang sudah ada Undang-undang yang mengatur mengenai perlindungan Cagar Budaya, tetapi kita melihat keadaan saat ini yang belum maksimal mengenai efektifitas Undang-undang Nomor. 11 Tahun 2010. Upaya lain di wujudkan yaitu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi benda-benda cagar budaya. Perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya yang sudah ada Penetapan. Penerapan Undang-undang tentang Benda Cagar Budaya bagi para pelanggarnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta adalah Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa, yang mendapatkan sanksi pidana yaitu berupa hukuman penjara dan belum ada terdakwa yang mendapatkan sanksi denda uang. 2. Peran pemerintah dalam pelestarian benda-benda bersejarah ialah seperti melindungi dan memelihara dengan bantuan masyarakat yang ada. Disini dibutuhkan peran pemerintah dalam memaksimalkan efektifitas Undang-undang nomor 11 Tahun 2010 agar supaya bisa melindungi Cagar Budaya yang ada di Indonesia. Disini berbicara mengenai pemberlakuan Undang-undang Cagar Budaya yang di terapkan di Indonesia. Karena dalam hal ini Cagar Budaya merupakan nilai sejarah bagi Bangsa Indonesia. Kalau tidak dijaga atau dilindungi serta dilestarikan maka akan segera punah benda-benda bersejarah yang ada di Indonesia sebagai kebudayaan yang seharusnya kita jaga.

Kata kunci: hak cipta; cagar budaya; benda bersejarah;

Author Biography

Karen Angela Batara Tuppang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-06