PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK ATAS DIBATALKAN SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i9.26993Abstract
Materi pokok penelitian  Perlindungan Hukum Bagi Bank Atas Dibatalkan Sertipikat Hak Tanggungan, dengan rumusan masalah A Apa akibat hukum dibatalkannya sertipikat hak tanggungan terhadap bank yang dibebaninya sebagai jaminan kredit dan Upaya hukum apakah yang dilakukan oleh bank atas piutang debitur dengan dibatalkannya sertipikat hak tanggungan. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Akibat hukum dibatalkannya sertipikat hak tanggungan terhadap bank yang membebaninya sebagai jaminan kredit, dapat dijelaskan bahwa dibatalkannya sertipikat hak tanggungan berdasarkan putusan pengadilan, maka kreditur tidak lagi berkedudukan sebagai kreditur preferen, melainkan kreditur konkuren, yang pelunasan piutangnya didasarkan kesimbangan jumlah piutang dengan kreditur lainnya. Upaya hukum yang dapat dilakukan bank terhadap debitur dengan dibatalkannya sertipikat hak tanggungan, meminta debitur menyerahkan barang miliknya yang lain sebagai jaminan atas seluruh hutang-hutangnya pada bank, dan kemudian dibebani sebagai jaminan atau agunan kredit. Dengan penyerahan benda milik debitur lainnya sebagai jaminan kredit dan kreditur mendaftarkannya sebagai jaminan, maka menempatkan kreditur sebagai kreditur preferen, sehingga jika debitur wanprestasi kreditur dapat mengambil pelunasan piutangnya dengan mengeksekusi benda yang dibebani sebagai jaminan tersebut dengan menempatkan kreditur sebagai kreditur preferen
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Bank, Hak Tanggungan.