KAJIAN YURIDIS MENGENAI KEBERADAAN BITCOIN DALAM LINGKUP TRANSAKSI DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO. 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

Authors

  • Priska Watung

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i10.27051

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan tentang penggunaan Bitcoin dalam sistem pembayaran di Indonesia dan bagaimana pengaturan penggunaan Bitcoin sebagai aset kripto di Indonesia di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa pengaturan penggunaan bitcoin sebagai sistem pembayaran di Indonesia tidak diakui keberadaannya, karena menurut UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang hanya menghendaki Rupiah sebagai alat pembayaran nasional. Didukung oleh Bank Sentral sebagai pengawas dan pengelolah Rupiah sebagai alat transaksi, yang mengeluarkan pendapat bahwa tanggung jawab yang ditimbulkan oleh aktivitas penggunaan transaksi bitcoin ditanggung masing – masing, melalui aturan seperti Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik dan Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 Tentang penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, serta Peraturan Bank Indonesia No. 17/7/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah NKRI Hal ini dikarenakan legalitas bitcoin di mata Internasional masih buram keberadaannya, juga proses pengendalian mata uang ini yang sulit dikendalikan oleh negara, membuat bitcoin tidak dapat digunakan dalam bertransaksi di wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Namun di beberapa negara lain seperti Amerika Serikat dan Jepang, bitcoin telah diberi izin dalam penggunaanya sebagai alat pembayaran resmi. 2. Dalam penggunaannya sebagai aset kripto di Indonesia, bitcoin telah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan dalam hal ini oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto, kemudian ditindak lebih lanjut melalui Peraturan Bappebti No. 3 tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto Di Bursa Berjangka, sehingga Bitcoin dapat ditransaksikan sebagai aset dan dapat diperjual – belikan. Bitcoin dapat dimiliki dengan cara Membeli langsung pada Penyelenggara Jasa, diberikan oleh sesama pengguna, dan melakukan perdagangan di bursa.  Dengan adanya peraturan – peraturan yang telah dikeluarkan Bappebti bitcoin menjadi legal di Indonesia, serta adanya Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat menjadi solusi ketika terjadi perselisihan dan kendala dalam bertransaksi Bitcoin di Indonesia.

Kata kunci: bitcoin; mata uang;

Author Biography

Priska Watung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-01-08