EKSISTENSI GARIS BATAS LANDAS KONTINEN ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA DITINJAU DARI HUKUM LAUT INTERNASIONAL

Authors

  • Rialindy Justitia Palenewen

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v1i4.2779

Abstract

Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah laut yang luas. Sebagai suatu negara kepulauan, perbatasan tidak hanya ditentukan pada wilayah konvensional seperti daratan, udara, maupun lautan, namun dengan banyaknya pulau dan wilayah daratan yang berhubungan atau berbatasan langsung dengan negara lain, tentunya akan menimbulkan permasalahan tersendiri jika batas yang dimaksud adalah pada bagian landas kontinen. Batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati bersama pada 27 Oktober 1969. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kejelasan tentang garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Malaysia demikian juga untuk menjamin keutuhan wilayah dan kejelasan terhadap pemberlakuan yurisdiksi negara pada wilayah tersebut. Oleh  karena  ruang  lingkup  penelitian  ini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan “cara meneliti bahan pustakaâ€Â  atau yang dinamakan penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa : 1. Kontribusi dari Hukum laut Internasional dalam hal mencakup penentuan batas landas kontinen antara Indonesia dengan Malaysia menghasilkan konferensi-konferensi yang membahas lebih lanjut tentang masalah tersebut diantaranya, Konferensi Jenewa tahun 1958 dan 1982, konferensi tersebut merujuk pada tercapainya kesepakatan semua pihak yang dibuat berdasarkan ketentuan hukum Internasional. Dengan hasil bahwa negara dimungkinkan untuk mengajukan klaim atas landas kontinen yang melebihi 200 mil laut. Karena banyak kasus dimana kondisi geologi dan geomorfologis suatu negara pantai yang mengharuskan menarik batas landas kontinen melebihi 200 mil atau pada umumnya dimungkinkan sepanjang 350 mil laut. 2. Usaha Pemerintah dalam menjaga keutuhan negara yang dituang dalam UU No: 17 tahun 1985 dll, dimana Indonesia mempunyai hak penuh atas wilayah-wilayah dan pulau-pulau terluar milik negara, terutama di wilayah Landas Kontinen yang berbatasan langsung dengan negara-negara lain sehingga tidak terjadi permasalahan yang besar menyangkut wilayah, eksplorasi ataupun eksploitasi di atas daratan kontinen.

Kata kunci: Landas kontinen, Indonesia dan Malaysia

Downloads

Published

2013-08-31