INVESTIGASI KECELAKAAN PESAWAT UDARA SIPIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

Authors

  • Joshua Tambalean

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28478

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana investigasi kecelakaan pesawat udara sipil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan bagaimana penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara sipil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Investigasi kecelakaan pesawat udara sipil dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius terhadap pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia. Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan dilakukan oleh komite nasional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite nasional adalah institusi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memiliki keanggotaan yang dipilih berdasarkan standar kompetensi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Menteri. 2. Penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara sipil dilakukan oleh majelis profesi penerbangan yang dibentuk Komite Nasional untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan, penegakan etika profesi, pelaksanaan mediasi dan penafsiran penerapan regulasi. Majelis profesi penerbangan berasal dari unsur profesi, pemerintah, dan masyarakat yang kompeten di bidang hukum; pesawat udara; navigasi penerbangan; bandar udara; kedokteran penerbangan; dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Kata kunci: Investigasi, Kecelakaan, Pesawat Udara Sipil, Penerbangan

Author Biography

Joshua Tambalean

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-18