PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN TERHADAP PENDIRIAN PERUSAHAAN INVESTASI ILEGAL DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011

Authors

  • Fallahudin Tsauki Takalamingan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32052

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana, tugas, fungsi, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 dan bagaimana, peranan OJK dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pendirian perusahaan investasi ilegal menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adalah merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang, dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga jasa keungan di Indonesia. Kekuatan OJK yang di atur dalam Undang-undang No 21 Tahun 2011, yaitu sebagai lembaga yang memiliki keuatan mengatur (power to regulate) dan mengawasi (power to control),selain menjadikan OJK sebagai lembaga dengan wewenang yang sangat besar, hal ini juga menjadikan OJK sebagai lembaga yang memiliki tugas dan, tanggung jawab yang sangat banyak, sehingga tidak sedikit Lembaga Jasa Keuangan yang kurang mendapat pengawasan oleh OJK. Hal ini mengakibatkan kesempatan atau peluang Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan kejahatan ekonomi menjadi sangat besar. 2. Peran pengawasan dan pencegahan yang di lakukan OJK terhadap imvestai ilegal, mulai dari pembentukan SWI (Satgas Waspada Investasi), sampai dengan beberapa Peran preventif dan represif lainnya, sudah memberikan dampak positif  bagi kegiatan investasi di Indonesia, tetapi hal ini juga bukan berarti peran OJK ini berhasil secara penuh, sampai sekarang masi ada saja perusahaan investasi illegal atau kegiatan investasi illegal yang berhasil lolos dari pengawasan OJK. Hal ini dikarenakan implementasi kegiata-kegiatan OJK dalam masyarakat belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Pemberian informasi terhadap masyarakat melalui sosialisai, masih minim di lakukan oleh OJK, dan juga pemberian sanksi bagi para pelaku investasi ilegas terbilang sangat ringan, sehingga tidak memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan investasi.

Kata kunci: Peran otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Dan Pencegahan, Pendirian Perusahaan Investasi Ilegal.

Author Biography

Fallahudin Tsauki Takalamingan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-01-12