AKIBAT HUKUM BAGI PIHAK YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR

Authors

  • Jeany Anite Kermite

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v8i3.39268

Abstract

Perjanjian seharusnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak dengan menempatkannya dalam kedudukan yang seimbang, namun dalam kenyataannya dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda dua, pihak konsumen tidak ditempatkan dalam posisi yang sejajar hal ini terlihat dari klausula perjanjian antara lain adanya hak yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan untuk merampas kendaraan yang menjadi jaminan padahal  dalam hukum perdata tidak ada parate eksekusi yang bisa dilakukan kecuali diatur dengan undang-undang antara lain UU Hak tanggungan dan UU Fidusia. Penelitian ini dilakukan di Kota Manado dengan sasaran pada pihak perusahaan Lembaga Pembiayaan.  didasarkan pertimbangan pada  semakin berkembangnya perusahaan ini yang ternyata diikuti dengan makin banyaknya masalah hukum dalam praktek.  Adapun jenis dan sumber data yang digunakan sebagai dasar untuk menunjang hasil penelitian adalah data Primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama (responden) pada lokasi penelitian dan data sekunder  yaitu data yang diperoleh berupa sumber-sumber tertentu, seperti dokumen-dokumen termasuk juga buku-buku serta artikel yang sangat berkaitan dengan pembahasan penelitian ini. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan penelitian pustaka. Data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis baik secara deduktif maupun induktif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum  pihak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor adalah pembayaran ganti rugi, pembayaran Hutang dengan sekaligus oleh konsumen, penyitaan barang jaminan, pelelangan dan dapat pula menimbulkan gugatan melalui pengadilan. Faktor yang menyebabkan terjadinya melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor adalah ketidakcermatan pihak konsumen dalam memahami isi perjanjian, tingginya bunga perusahaan pembiayaan, itikad buruk dari konsumen dan ketidakhati-hatian pihak perusahaan pembiayaan.

Kata kunci : Akibat hukum, wanprestasi, sewa beli

Author Biography

Jeany Anite Kermite

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-09-01