PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA

Authors

  • Refly Aditia Mamitoho

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i1.3978

Abstract

Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam perkara perdata dan bagaimana penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara perdata. Penlisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pembuktian dalam perkara perdata berkaitan dengan alat bukti elektronik dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata juncto Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan cara mencari alat-alat bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1866 KUHPerdata. Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ada dalam perkara perdata yang menggunakan alat bukti elektronik dianggap sebagai alat bukti yang sah, sebagai surat atau petunjuk didasarkan pada penafsiran hukum secara yang diperluas.  Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat diajukan sebagai alat bukti pada proses pembuktian dalam kasus perdata harus didukung oleh keterangan ahli bahwa alat bukti elektronik tersebut memang merupakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang relevan dalam perkara perdata yang menggunakan alat bukti elektronik yang sedang diperiksa.  2. Penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara perdata, yaitu alat bukti lain berupa Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Penggunaan alat bukti tersebut telah memiliki kepastian hukum dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Kata kunci: Alat bukti elektronik, Perdata.

Downloads

Published

2014-03-04